Benarkah Budaya Korupsi Sudah Menjadi
Kebudayaan?
Kita sering mendengar berita korupsi baik di media surat kabar maupun media
elektronik di negeri ini. Sehingga persoalan korupsi seolah-olah menjelma
sebagai budaya di Indonesia. Korupsi sudah menjadi bagian dari “budaya” bangsa.
Korupsi telah menancap kuat pada sendi-sendi kehidupan Negara dan
memungkinkan akan menjadi budaya baru dalam hidup bernegara. Fenomena ini patut
di perhatikan dan diwaspadai secara serius karena dampak dari tindakan korupsi
tidak hanya sekedar merugikan keuangan Negara namun lebih dari itu, menciptakan
kemiskinan, menciptakan pengangguran dan memicu tindakan kriminalitas, bahkan
mengubur masa depan baangsa.
hal yang jelas adalah bahwa korupsi yang terjadi dalam level
manapun merupakan hal yang dapat menghancurkan nilai-nilai etika serta norma
sosial dan nilai agama, sehingga dapat menjadi prilaku yang mengkorupsi budaya,
dan ketika secara bertahap atau sekaligus diterima oleh masyarakat sebagai
sesuatu yang wajar, maka disitu telah terjadi korupsi budaya yang kemudian
membentuk budaya korupsi.
Mental Korupsi Telah membudaya
Korupsi di Indonesia seakan-akan menjadi
kebutuhan seperti makanan pokok yang di konsumsi oleh semua lapisan
penyelenggara Negara dan lapisan masyarakat kecil, korupsi seakan – akan sudah
menjadi kebudayaan yang legal dan tidak dilarang baik dari pandangan agama
maupun hukum.
Kita bisa temui disekeliling kita, mulai dari hal yang terkecil
seperti membeli buah dipasar yang menggunakan timbangan yang terkadang juga
tidak tepat timbanganya, naluri penipu dan mental korupsi sudah membudaya
sampai kelapisan masyarakat kecil.
Mental korupsi ternyata tanpa kita sadari
sudah mulai ditanamkan pada masyarakat. Semua aktivitas di indonesia ternyata
tidak pernah lepas dari yang namanya praktek korupsi.Korupsi seakan menjadi
cerminan dari kepribadian bangsa itu sendiri apakah sudah menjadi budaya atau
bukan itu semua tergantung masyarakat yang menilai. Mengatasi persoalan korupsi
ini merupakan tugas yang sangat berat, akan tetapi tidak mustahil untuk di
lakukan. Dibutuhkan tekad yang kuat, kesungguhan dan keinginan bersama dari
semua kalangan masyarakat untuk mengatasi hadirnya budaya korupsi sebagai karakter
bangsa.
Benarkah korupsi sudah
membudaya di negeri ini? Maksudnya korupsi di kalangan pemangku kekuasaan alias
birokrasi dengan seluruh aparat hukum pendukungnya, apapun bentuknya dan pada
tingkat manapun pemangku kekuasaan itu berada? Ini pastilah pertanyaan yang
sulit untuk dijawab, apalagi untuk dibuktikan. Sulit, karena memang tidak ada
satu cara atau metode yang benar-benar jitu dan akurat untuk mencari tahu
apakah pertanyaan sekaligus sinyalemen diatas benar adanya.
Mengakhiri budaya korupsi hanya bisa diwujudkan dengan
menegakan budaya etika dan integritas. Lalu, menjadikan hukum sebagai panglima.
Korupsi tidak boleh di lindungi. Sebab, semakin dilindungi, semakin menjadi
budaya permanen yang abadi kekuatanya. Selama budaya etika dan integritas tidak
kuat dalam berbangsa dan bernegara maka semua upaya pemberantasan korupsi akan
sia-sia. Setiap warga Negara wajib berkontribusi untuk menghentikan budaya
korupsi. Selain itu sangatlah di perlukan integritas dan konsistensi pemerintah
bersama semua lembaga tinggi dan tertinggi Negara untuk membangun sistem, tata
kelola dan kebijakan yang membuat korupsi tidak berdaya.
Menghapus budaya korupsi haruslah dengan membangun
mindset,bahwa jabatan adalah alat untuk pelayanan dari integritas, dan bukan sebagai
alat untuk mendapatkan keuntungan. Sudah waktunya untuk mengakhiri budaya
korupsi. Bila tidak segera mengambil langkah-langkah untuk menghapus budaya
korupsi, maka setiap orang berpotensi di jadikan hamba korupsi oleh sistem
kehidupan dalam budaya korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar